Jumat, 28 April 2017

AD/ART KARANG TARUNA 2017-2020

 



ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “KARYA MUDA”
Dsn. Plaosan Ds. Jetis Kec. Dagangan Kab. Madiun 63172
Periode 2017-2020


MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “KARYA MUDA”.

PASAL 2

WAKTU
Karang Taruna “KARYA MUDA” dibentuk pada tahun 2004.

PASAL 3

KEDUDUKAN
Karang Taruna “KARYA MUDA” berkedudukan di Dusun Plaosan, Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.


BAB II

PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.


BAB III

ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang Taruna “KARYA MUDA” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL

TUJUAN 6
Karang Taruna “KARYA MUDA” bertujuan untuk mewujudkan :
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  1. Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “KARYA MUDA” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

PASAL 8

TUGAS POKOK
Karang Taruna “KARYA MUDA” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

PASAL 9

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “KARYA MUDA” mempunyai fungsi:
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
  6. Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “KARYA MUDA” terdiri dari :
  1. Anggota pasif.
  2. Anggota  aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “KARYA MUDA” terdiri dari :
  1. Pelindung.
  2. Pembina.
  3. Ketua.
  4. Sekretaris.
  5. Bendahara.
  6. Seksi-seksi.


BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “KARYA MUDA” terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar.
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa.
  3. Musyawarah Kerja.
  4. Musyawarah Tahunan.
  5. Musyawarah Bulanan.
  6. Musyawarah Pengurus.


BAB VIII

KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “KARYA MUDA” diperoleh dari :
  1. Iuran Anggota Karang Taruna.
  2. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
  3. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
  4. Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
  5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 15

PEMBUBARAN
  1. Pembubaran Karang Taruna “KARYA MUDA”  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
  2. Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “KARYA MUDA” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.


BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  1. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “KARYA MUDA”
Dsn. Plaosan Ds. Jetis Kec. Dagangan Kab. Madiun 63172
Periode 2017-2020


BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “KARYA MUDA” terdiri dari :
  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun.
  2. Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
  3. Membayar iuran.
  4. Menjaga nama baik Karang Taruna “KARYA MUDA”.

PASAL 3
HAK ANGGOTA
  1. Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “KARYA MUDA”.
  3. Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “KARYA MUDA”.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
  1. Pelindung Karang Taruna “KARYA MUDA” terdiri dari Kepala Desa Jetis dan Kepala Dusun Plaosan.
  2. Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “KARYA MUDA”.
  3. Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “KARYA MUDA”.

PASAL 5
PEMBINA
1.   Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “KARYA MUDA”.
2.      Pembina Karang Taruna “KARYA MUDA” berjumlah dua orang.
3.      Pembina bertugas untuk :
a.    Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “KARYA MUDA”.
c.    Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “KARYA MUDA”.

PASAL 6
KETUA
1.       Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “KARYA MUDA”.
2.       Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
3.       Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “KARYA MUDA”.
4.       Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
5.    Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
6.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.   Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “KARYA MUDA” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “KARYA MUDA”.

PASAL 7
WAKIL KETUA
  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
  2. Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
  3. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 8
SEKRETARIS
  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
  3.  Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
  7. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL 9
BENDAHARA
  1. Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
  4. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 10
SEKSI-SEKSI
  1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.


BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
  1. Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2.  Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
  3. Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. 
b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “KARYA MUDA”.

PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.        Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2.     Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3.      Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4.      Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5.     Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “KARYA MUDA”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1.       Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2.       Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.       Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.       Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “KARYA MUDA” kepada anggota dalam masa kepengurusan.

PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.       Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2.      Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.

PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1.        Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2.       Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3.        Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.

PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1.        Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.     Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.

BAB IV
LAMBANG
PASAL 17




BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.


BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “KARYA MUDA”.
  2. Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan di   :   Jetis
Pada Tanggal   :   14 Mei 2017
K E T U A


DHANANG JALU WIBOWO
 
 









Mengetahui :

KEPALA DESA JETIS

KEPALA DUSUN PLAOSAN



S U P R A P T O

S U P R I Y A D I



SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA “KARYA MUDA”
Dsn. Plaosan Ds. Jetis Kec. Dagangan Kab. Madiun 63172
Periode 2017-2020

PELINDUNG                :   Kepala Desa Jetis
                                           Kepala Dusun Plaosan
PEMBINA                     :   1.   Agus Dwi Winarko
   2.   Ahmad Mabdun Cahyana
KETUA                         :   Dhanang Jalu Wibowo
WAKIL KETUA           :   Zunan As’ad Jauhari
SEKRETARIS               :   1.   Mahfudin Andrianto
                                           2.   Almira Nindya Rafi’ah
BENDAHARA               :  1.   Yunita Ratnasari
   2.   Putri Wahyuningtyas

SEKSI – SEKSI   :
1.   SEKSI SOSIAL           :  
a.      Noval Giffarik
b.      Lupy Arifin
c.       Syehwi

2.   SEKSI AGAMA          :  
a.      Hasan Fauzan Fitrahani
b.      Asrorul Basyar

3.   SEKSI HUMAS          :
a.      Arif Farianto
b.      Ari cahyono
c.       Husen Nahrowi

4.   SEKSI SENI, BUDAYA, DAN OLAH RAGA               :
a.      Triyoga A
b.      Muhammad Ridwan

5.   KEAMANAN             :
a.      Suyono
b.      Slamet Santosa
c.       Sumali